Dalam ketentuan Pasal
27 ayat (3) UU ITE yang menyatakan: Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Dari Pasal 27 ayat
(3) UU ITE dapat kita pahami bahwa cakupan pasal tersebut sangat luas.
Mengenai, perbuatan memberikan taut (hyperlink) ke sebuah situs yang
memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik juga dapat dijerat
juga memenuhi unsur ketiga pasal tersebut. Karena itu mungkin dapat dipahami
mengapa sebagian orang melihat pasal tersebut sebagai ancaman serius bagi
pengguna internet pada umumnya. Walaupun di sisi lain, dalam UU ITE juga
dinyatakan bahwa suatu informasi/dokumen elektronik tidak dengan serta-merta
atau otomatis akan menjadi suatu bukti yang sah. Pasalnya, untuk menentukan
apakah informasi/dokumen eletronik dapat menjadi alat bukti yang sah masih
memerlukan suatu prosedur tertentu yaitu harus melalui sistem elektronik yang
diatur berdasarkan undang-undang tersebut.
(1)“Setiap orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
Waktu: Juli 2009 – Sekarang
Pekerjaan: Pelajar SMA (saat kasus terjadi)
Media: Facebook
Substansi: Cacimaki
Motivasi: Marah lantaran cemburu
Konten: “Hai anjing lu nggak usah ikut campur gendut.
Kayak tante-tante enggak bisa gaya, emang lu siapa. Urus saja diri lu yang
jelek kayak babi. Sok cantik enggak bisa gaya belagu. Nyokap lu nggak sanggup
beliin baju buat gaya. Makanya lu punya gaya gendut. Pantat besar lu kayak
bagus aja. Emang lu siapanya UJ. Hai gendut bangsat ya lu anjing”. Keterangan:
Isi postingan Farah.
Pelapor: Felly Fandini Julistin
Hasil: Saat artikel ini diposting, Farah masih
menjalani proses pemeriksaan oleh Mapolresta Bogor. Dia dianggap melanggar
Pasal 310 dan 311 KUHP, serta kemungkinan akan dikenakan pula UU ITE, Pasal 27 ayat 3.
Sumber :
http://razifahrul.blogspot.co.id/2015/04/undang-undang-ite-dan-contoh-kasus.html