Sejarah Hak Asasi Manusia dimulai dari
gagasan hak asasi manusia. Gagasan hak asasi manusia muncul sebagai reaksi atas
kesewenang-wenangan penguasa yang memerintah secara otoriter. Munculnya
penguasa yang otoriter mendorong orang yang tertekan hak asasinya untuk
berjuang menyatakan keberadaannya sebagai makhluk bermartabat.
A. SEJARAH HAM DI DUNIA
Sejarah hak asasi manusia berawal dari dunia Barat (Eropa). Seorang filsuf
Inggris pada abad ke-17, John Locke, merumuskan adanya hak alamiah (natural
rights) yang melekat pada setiap diri manusia, yaitu hak atas hidup, hak
kebebasan, dan hak milik. Pada waktu itu, hak masih terbatas pada bidang sipil
(pribadi) dan politik. Sejarah perkembangan hak asasi manusia ditandai adanya
tiga peristiwa penting di dunia Barat, yaitu Magna Charta, Revolusi Amerika,
dan Revolusi Prancis.
1. Magna Charta (1215)
Piagam perjanjian antara Raja John dari Inggris dengan para bangsawan
disebut Magna Charta. Isinya adalah pemberian jaminan beberapa hak oleh raja
kepada para bangsawan beserta keturunannya, seperti hak untuk tidak
dipenjarakan tanpa adanya pemeriksaan pengadilan. Jaminan itu diberikan sebagai
balasan atas bantuan biaya pemerintahan yang telah diberikan oleh para
bangsawan. Sejak saat itu, jaminan hak tersebut berkembang dan menjadi bagian
dari sistem konstitusional Inggris.
2. Revolusi Amerika (1776)
Perang kemerdekaan rakyat Amerika Serikat melawan penjajahan Inggris
disebut Revolusi Amerika.Declaration of Independence (Deklarasi
Kemerdekaan) dan Amerika Serikat menjadi negara merdeka tanggal 4 Juli 1776
merupakan hasil dari revolusi ini.
3. Revolusi Prancis (1789)
Revolusi Prancis adalah bentuk perlawanan rakyat Prancis kepada rajanya
sendiri (Louis XVI) yang telah bertindak sewenang-wenang dan absolut. Declaration
des droits de I’homme et du citoyen(Pernyataan Hak-Hak Manusia dan Warga
Negara) dihasilkan oleh Revolusi Prancis. Pernyataan ini memuat tiga hal: hak
atas kebebasan (liberty), kesamaan (egality), dan persaudaraan (fraternite).
4. African Charter on Human and People Rights (1981)
Pada tanggal 27 Juni 1981, negara-negara anggota Organisasi Persatuan
Afrika (OAU) mengadakan konferensi mengenai HAM. Dalam konferensi tersebut,
semua negara Afrika secara tegas berkomitment untuk memberantas segala bentuk
kolonialisme dari Afrika, untuk mengkoordinasikan dan mengintensifkan kerjasama
dan upaya untuk mencapai kehidupan yang lebih baik bagi masyarakat Afrika.
5. Cairo Declaration on Human Right in Islam (1990)
Deklarasi Kairo tentang Hak Asasi Manusia dalam Islam merupakan deklarasi
dari negara-negara anggota Organisasi Konferensi Islam di Kairo pada tahun 1990
yang memberikan gambaran umum pada Islam tentang hak asasi manusia dan
menegaskan Islam syariah sebagai satu-satunya sumber. Deklarasi ini menyatakan
tujuannya untuk menjadi pedoman umum bagi negara anggota OKI di bidang hak
asasi maunsia.
6. Bangkok Declaration (1993)
Deklarasi Bangkok diadopsi pada pertemuan negara-negara Asia pada tahun
1993. Dalam konferensi ini, pemerintah negara-negara Asia telah mengegaskan
kembali komitmennya terhadap prinsip-prinsip Piagam PBB dan Deklarasi Universal
Hak Asasi Manusia. Mereka menyatakan pandangannya saling ketergantungan dan
dapat dibagi hak asasi manusia dan menekankan perlunya universalitas,
objektivitas, dan nonselektivitas hak asasi manusia.
7. Deklarasi PBB (Deklarasi Wina) Tahun 1993
Deklarasi ini merupakan deklarasi universal yang ditandatangani oleh semua
negara anggota PBB di ibu kota Austria, yaitu Wina. Oleh karenanya dikenal
dengan Deklarasi Wina. Hasilnya adalah mendeklarasikan hak asasi generasi
ketiga, yaitu hak pembangunan. Deklarasi ini sesungguhnya adalah re-evaluasi
tahap dua dari Deklarasi HAM, yaitu bentuk evaluasi serta penyesuaian yang
disetuju semua anggota PBB, termasuk Indonesia.
B. SEJARAH HAM DI INDONESIA
Sepanjang sejarah kehidupan manusia ternyata tidak semua orang memiliki
penghargaan yang sama terhadap sesamanya. Ini yang menjadi latar belakang
perlunya penegakan hak asasi manusia. Manusia dengan teganya merusak,
mengganggu, mencelakakan, dan membunuh manusia lainnya. Bangsa yang satu dengan
semena-mena menguasai dan menjajah bangsa lain. Untuk melindungi harkat dan
martabat kemanusiaan yang sebenarnya sama antarumat manusia, hak asasi manusia
dibutuhkan. Berikut sejarah penegakan HAM di Indonesia.
1. Pada masa prakemerdekaan
Pemikiran modern tentang HAM di Indonesia baru muncul pada abad ke-19.
Orang Indonesia pertama yang secara jelas mengungkapkan pemikiran mengenai HAM
adalah Raden Ajeng Kartini. Pemikiran itu diungkapkan dalam surat-surat yang
ditulisnya 40 tahun sebelum proklamasi kemerdekaan.
2. Pada masa kemerdekaan
·
Pada masa orde lama
Gagasan mengenai
perlunya HAM selanjutnya berkembang dalam sidang BPUPKI. Tokoh yang gigih
membela agar HAM diatur secara luas dalam UUD 1945 dalam sidang itu adalah
Mohammad Hatta dan Mohammad Sukiman. Tetapi, upaya mereka kurang berhasil.
Hanya sedikit nilai-nilai HAM yang diatur dalam UUD 1945. Sementara itu, secara
menyeluruh HAM diatur dalam Konstitusi RIS dan UUDS 1950.
·
Pada masa orde baru
Pelanggaran HAM pada
masa orde baru mencapai puncaknya. Ini terjadi terutama karena HAM dianggap
sebagai paham liberal (Barat) yang bertentangan dengan budaya timur dan
Pancasila. Karena itu, HAM hanya diakui secara sangat minimal. Komisi Hak Asasi
Manusia dibentuk pada tahun 1993. Namun, komisi tersebut tidak dapat berfungsi
dengan baik karena kondisi politik. Berbagai pelanggaran HAM terus terjadi,
bahkan disinyalir terjadi pula berbagai pelanggaran HAM berat. Hal itu akhirnya
mendorong munculnya gerakan reformasi untuk mengakhiri kekuasaan orde baru.
·
Pada masa reformasi
Masalah penegakan hak
asasi manusia di Indonesia telah menjadi tekad dan komitmen yang kuat dari
segenap komponen bangsa terutama pada era reformasi sekarang ini. Kemajuan itu
ditandai dengan membaiknya iklim kebebasan dan lahirnya berbagai dokumen HAM
yang lebih baik. Dokumen itu meliputi UUD 1945 hasil amendemen, Tap MPR No.
XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia, dan UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Pada
tahun 2005, pemerintah meratifikasi dua instrumen yang sangat penting dalam
penegakan HAM, yaitu Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan
Budaya (ICESCR) menjadi Undang-Undang No. 11 tahun 2005, dan Kovenan
Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) menjadi Undang-Undang
No. 12 tahun 2005.
Referensi :