Sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan
Hindia Belanda. Pada masa itu De javasche
Bank, NV didirikan di Batavia pada tanggal 24
Januari 1828 kemudian menyusul Nederlandsche
Indische Escompto Maatschappij, NV pada tahun 1918 sebagai pemegang monopoli pembelian
hasil bumi dalam negeri dan penjualan ke luar negeri serta terdapat beberapa
bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda. Di Indonesia, praktek
perbankan sudah tersebar sampai ke pelosok pedesaan. Lembaga keuangan
berbentuk bank di Indonesia berupa Bank Umum, Bank
Perkreditan Rakyat (BPR), Bank Umum Syariah, dan juga Bank
Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).
Perkembangan perbankan yang semakin dinamis
dan kompleks membuat otoritas moneter berusaha membuat Arsitektur Perbankan
Indonesia (API). Dengan adanya API, Bank Indonesia secara bertahap berkeinginan
untuk menerapkan praktik-praktik terbaik internasional yang tercakup dalam 25
prinsip pokok basel untuk pengawasan perbankan yang efektif (Basel Core
Principles for Effective Banking Supervision) sehingga dalam jangka waktu lima
tahun kedepan diharapkan Indonesia telah sejajar dengan negara-negara lain yang
telah terlebih dahulu menerapkan prinsip tersebut.
Semakin majunya
teknologi di dunia transaksi perbankanpun mulai mengunakan teknologi berbasis
komputer untuk mempermudah transaksi dengan nasabah. yang tadinya melayani
nasabah dengan harus bertemu / nasabah datang ke cabang2 bank yang disediakan
oleh bank yang dia gunakan untuk menabung/infertasi menjadi lebih mudah karena
bank mulai mengunakan teknoligi berbasis komputer dan sekarang sudah bisa
mengakses lewat internet bahkan dengan mobile "HP" dengan SMS sudah
banyak diterapkan bank.
Dalam dunia perbankan, perkembangan teknologi informasi membuat para perusahaan mengubah strategi bisnis dengan menempatkan teknologi sebagai unsur utama dalam proses inovasi produk dan jasa seperti :
Dalam dunia perbankan, perkembangan teknologi informasi membuat para perusahaan mengubah strategi bisnis dengan menempatkan teknologi sebagai unsur utama dalam proses inovasi produk dan jasa seperti :
·
Adanya transaksi
berupa Transfer uang via mobile maupun via teller.
·
Adanya ATM (Auto
Teller Machine) pengambilan uang secara cash secara 24 jam.
·
Penggunaan
Database di bank-bank.
·
Sinkronisasi
data-data pada Kantor Cabang dengan Kantor Pusat Bank.
Dengan adanya jaringan computer hubungan atau
komunikasi kita dengan klien jadi lebih hemat, efisien dan cepat. Contohnya:
email, teleconference. Sedangkan di rumah dapat berkomunikasi dengan pengguna
lain untuk menjalin silaturahmi (chatting), dan sebagai hiburan dapat digunakan
untuk bermain game online, sharing file. Apabila kita mempunyai lebih dari satu
komputer, kita bisa terhubung dengan internet melalui satu jaringan. Contohnya
seperti di warnet atau rumah yang memiliki banyak kamar dan terdapat setiap
komputer di dalamnya. Pada dunia perbankan, perkembangan teknologi informasi
membuat para perusahaan mengubah strategi bisnis dengan menempatkan teknologi
sebagai unsur utama dalam proses inovasi produk dan jasa. Seperti halnya
pelayanan electronic transaction (e-banking) melalui ATM, phone banking dan
Internet Banking misalnya, merupakan bentuk-bentuk baru dari pelayanan bank
yang mengubah pelayanan transaksi manual menjadi pelayanan transaksi yang
berdasarkan teknologi.
Berbagai Macam
Teknonogi Perbankan
Penggunaan teknologi informasi dan komunikasi di
perbankan nasional relatif lebih maju dibandingkan sektor lainnya. Berbagai
jenis teknologinya diantaranya meliputi Automated Teller Machine, Banking
Application System, Real Time Gross Settlement System, Sistem Kliring
Elektronik, dan internet banking. Bank Indonesia sendiri lebih sering
menggunakan istilah Teknologi Sistem Informasi (TSI) Perbankan untuk semua
terapan teknologi informasi dan komunikasi dalam layanan perbankan. Istilah
lain yang lebih populer adalah Electronic Banking. Electronic banking mencakup
wilayah yang luas dari teknologi yang berkembang pesat akhir-akhir ini.
Beberapa diantaranya terkait dengan layanan perbankan di “garis depan” atau
front end, seperti ATM dan komputerisiasi (sistem) perbankan, dan beberapa
kelompok lainnya bersifat back end, yaitu teknologi-teknologi yang digunakan
oleh lembaga keuangan, merchant, atau penyedia jasa transaksi, misalnya
electronic check conversion.
Saat ini sebagian besar layanan E-banking terkait
langsung dengan rekening bank. Jenis E-Banking yang tidak terkait rekening
biasanya berbentuk nilai moneter yang tersimpan dalam basis data atau dalam
sebuah kartu (chip dalam smartcard). Dengan semakin berkembangnya teknologi dan
kompleksitas transaksi, berbagai jenis E-banking semakin sulit dibedakan karena
fungsi dan fiturnya cenderung terintegrasi atau mengalami konvergensi. Sebagai
contoh, sebuah kartu plastik mungkin memiliki “magnetic strip”- yang
memungkinkan transaksi terkait dengan rekening bank, dan juga memiliki nilai
moneter yang tersimpan dalam sebuah chip. Kadang kedua jenis kartu tersebut
disebut “debit card” oleh merchant atau vendor. Beberapa gambaran umum mengenai
jenis-jenis teknologi E-Banking dapat dilihat di bawah ini.
Jenis-Jenis Teknologi E-Banking :
a)
Automated Teller
Machine (ATM).
Terminal elektronik
yang disediakan lembaga keuangan atau perusahaan lainnya yang membolehkan
nasabah untuk melakukan penarikan tunai dari rekening simpanannya di bank,
melakukan setoran, cek saldo, atau pemindahan dana.
b)
Computer Banking.
Layanan bank yang
bisa diakses oleh nasabah melalui koneksi internet ke pusat data bank, untuk
melakukan beberapa layanan perbankan, menerima dan membayar tagihan, dan
lain-lain.
c)
Debit (or check)
Card.
Kartu yang digunakan
pada ATM atau terminal point-of-sale (POS) yang memungkinkan pelanggan
memperoleh dana yang langsung didebet (diambil) dari rekening banknya.
d)
Direct Deposit.
Salah satu bentuk
pembayaran yang dilakukan oleh organisasi (misalnya pemberi kerja atau instansi
pemerintah) yang membayar sejumlah dana (misalnya gaji atau pensiun) melalui
transfer elektronik. Dana ditransfer langsung ke setiap rekening nasabah.
e)
Direct Payment (also
electronic bill payment).
Salah satu bentuk
pembayaran yang mengizinkan nasabah untuk membayar tagihan melalui transfer
dana elektronik. Dana tersebut secara elektronik ditransfer dari rekening
nasabah ke rekening kreditor. Direct payment berbeda dari preauthorized debit
dalam hal ini, nasabah harus menginisiasi setiap transaksi direct payment.
f)
Electronic Bill
Presentment and Payment (EBPP).
Bentuk pembayaran
tagihan yang disampaikan atau diinformasikan ke nasabah atau pelanggan secara
online, misalnya melalui email atau catatan dalam rekening bank. Setelah
penyampaian tagihan tersebut, pelanggan boleh membayar tagihan tersebut secara
online juga. Pembayaran tersebut secara elektronik akan mengurangi saldo
simpanan pelanggan tersebut.
g)
Electronic Check
Conversion.
Proses konversi
informasi yang tertuang dalam cek (nomor rekening, jumlah transaksi, dll) ke
dalam format elektronik agar bisa dilakukan pemindahan dana elektronik atau
proses lebih lanjut.
h)
Electronic Fund
Transfer (EFT).
Perpindahan “uang”
atau “pinjaman” dari satu rekening ke rekening lainnya melalui media
elektronik.
i)
Payroll Card.
Salah satu tipe
“stored-value card” yang diterbitkan oelh pemberi kerja sebagai pengganti cek
yang memungkinkan pegawainya mengakses pembayaraannya pada terminal ATM atau
Point of Sales. Pemberi kerja menambahkan nilai pembayaran pegawai ke kartu
tersebut secara elektronik.
j)
Preauthorized Debit
(or automatic bill payment).
Bentuk pembayaran
yang mengizinkan nasabah untuk mengotorisasi pembayaran rutin otomatis yang
diambil dari rekening banknya pada tanggal-tangal tertentu dan biasanya dengan
jumlah pembayaran tertentu (misalnya pembayaran listrik, tagihan telpon, dll).
Dana secara elektronik ditransfer dari rekening pelanggan ke rekening kreditor
(misalnya PLN atau PT Telkom).
k)
Prepaid Card.
Salah satu tipe
Stored-Value Card yang menyimpan nilai moneter di dalamnya dan sebelumnya
pelanggan sudah membayar nilai tersebut ke penerbit kartu.
l)
Smart Card.
Salah satu tipe
stored-value card yang di dalamnya tertanam satu atau lebih chips atau
microprocessors sehingga bisa menyimpan data, melakukan perhitungan, atau
melakukan proses untuk tujuan khusus (misalnya validasi PIN, otorisasi pembelian,
verifikasi saldo rekening, dan menyimpan data pribadi). Kartu ini bisa
digunakan pada sistem terbuka (misalnya untuk pembayaran transportasi publik)
atau sistem tertutup (misalnya Master Card atau Visa networks).
m)
Stored-Value Card.
Kartu yang di dalamnya
tersimpan sejumlah nilai moneter, yang diisi melalui pembayaran sebelumnya oleh
pelanggan atau melalui simpanan yang diberikan oleh pemberi kerja atau
perusahaan lain. Untuk single-purpose stored value card, penerbit (issuer) dan
penerima (acceptor) kartu adalah perusahaan yang sama dan dana pada kartu
tersebut menunjukkan pembayaran di muka untuk penggunaan barang dan jasa
tertentu (misalnya kartu telpon). Limited-purpose card secara umum digunakan
secara terbatas pada terminal POS yang teridentifikasi sebelumnya di
lokasi-lokasi tertentu (misalnya vending machines di sekolah-sekolah).
Sedangkan multi-purpose card dapat digunakan pada beberapa penyedia jasa dengan
kisaran yang lebih luas, misalnya kartu dengan logo MasterCard, Visa, atau logo
lainnya dalam jaringan antar bank.
Sumber :