REGISTRASI SIM CARD
Kementerian
Komunikasi dan Informatika (Kominfo) segera mewajibkan KTP untuk validasi data
para pelanggan jasa layanan telekomunikasi. Aturan ini berlaku untuk pelanggan
baru maupun pelanggan lama (registrasi ulang).
Bersama Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, Kementerian Dalam
Negeri u.p. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
dan penyelenggara jasa telekomunikasi, Kementerian Kominfo telah melakukan
langkah-langkah koordinasi dan kesiapan teknis implementasi PM Kominfo No. 12
Tahun 2016 dan perubahannya.
Beberapa poin penting pelaksanaan registrasi pelanggan jasa
telekomunikasi adalah sebagai berikut:
~ Diberlakukan
validasi data calon pelanggan dan pelanggan lama berdasarkan Nomor Induk
Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) yang terekam di database
Ditjen Dukcapil.
~ Registrasi
dapat dilakukan langsung oleh calon pelanggan yang membeli kartu perdana, serta
registrasi ulang bagi pelanggan lama.
~ Dampak dari
tidak dilakukannya registrasi sesuai ketentuan ini, calon pelanggan tidak bisa
mengaktifkan kartu perdana dan pemblokiran nomor pelanggan lama secara
bertahap.
~ Pelanggan
dapat menghubungi layanan pelanggan masing-masing penyelenggara jasa
telekomunikasi seputar info registrasi atau ke Ditjen Dukcapil untuk info data
kependudukan.
~ Ketentuan baru ini berlaku mulai 31 Oktober
2017.
Proses registrasi dimaksud meliputi verifikasi atau penyesuaian data
oleh petugas penyelenggara jasa telekomunikasi, validasi ke database Ditjen
Dukcapil dan aktivasi nomor pelanggan. Cara registrasi kartu perdana dilakukan
dengan mengirimkan SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK#. Sedangkan untuk
pelanggan lama dengan format ULANG#NIK#Nomor KK# .
Informasi tersebut harus sesuai dengan NIK yang tertera di Kartu Tanda
Penduduk elektronik (KTP–el) dan KK agar proses validasi ke database Ditjen
Dukcapil dapat berhasil. Meski baru diwajibkan mulai 31 Oktober 2017, tak
sedikit masyarakat yang sudah melakukan registrasi SIM card saat ini. Beberapa
dari mereka mengalami kegagalan. Hal-hal berikut bisa jadi penyebabnya. Saat dikonfirmasi,
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengaku sudah siap secara
sistem. Artinya, seharusnya tidak ada masalah menghadapi serbuan ratusan juta SIM
Card yang akan registrasi.
Bila ada yang masih gagal registrasi sekarang, Kominfo mengatakan
pelanggan perlu mengecek kembali 16 angka yang tertera pada Nomor Induk
Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) sebagai syarat validasi SIM
Card. "Perlu di cek kembali apakah sudah memasukkan 16 digit NIK dan KK
itu sudah tepat atau belum," ujar Plt Kabiro Humas Kementerian Kominfo
Noor Iza.
Hal serupa juga disampaikan oleh Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi
Seluruh Indonesia (ATSI). Ketelitian memasukkan 16 angka NIK dan KK juga perlu
dilakukan saat registrasi lewat SMS ke 4444. "Mungkin perlu tahu gagalnya
apa message-nya. Apa NIK dan KK yang dimasukkan salah atau kalau masih gagal
lagi bisa hubungi ke call center masing-masing operator," ungkap Ketua
ATSI Merza Fachys.
FORMAT
REGISTRASI BERBEDA
Sejak pengumuman akan memberlakukan kewajiban regitrasi pelanggan
seluler prabayar pada pekan lalu, Kominfo selalu menyampaikan satu format SMS,
yaitu mengirim SMS ke nomor tujuan 4444 dengan format pesannya NIK#NomorKK#.
Sedangkan untuk pelanggan lama dengan format ULANG#NIK#NomorKK#. Padahal dalam
beberapa informasi yang beredar, masing-masing operator seluler
mensosialisasikan registrasi prabayar ini dengan format yang berbeda-beda.
Contohnya untuk pelanggan Indosat Ooredoo, Smartfren, dan Hutchison 3
Indonesia (Tri) menggunakan format serupa yang dikampanyekan Kominfo. Tetapi,
untuk pelanggan Telkomsel memakai format Reg(spasi)NIK#nomorKK# dan untuk
pelanggan XL menggunakan format SMS Daftar#NIK#nomorKK.
Mengenai perbedaan tersebut, Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika
(PPI) Kementerian Kominfo Ahmad M. Ramli mengatakan perbedaan itu sebenarnya
tak menjadi masalah. Sebab, kata dia, yang harus ada itu penyertaan informasi
NIK dan KK. "Tidak masalah, itu hanya format. Operator boleh saja memiliki
format sendiri sepanjang yang dibagi hanya NIK dan KK," kata Ramli.
Analisis Dampak :
~ Banyak
masyarakat yang
gagal saat melakukan registrasi hal ini membuat
banyak masyarakat kebingunagan karena terdengan kabar apabila tidak melakukan
registrasi ulang calon pelanggan tidak bisa mengaktifkan kartu perdana
dan pemblokiran nomor pelanggan lama secara bertahap.
~ Apabila
terjadi kehlangan HP data-data pribadi pelanggan rawan untuk disalahgunakan oleh oknum-oknum operator untuk
jual beli data pelanggan. Fakta dilapangan, saya
sering menerima telpon dari asuransi-asuransi telemarketing, terkadang juga sms iklan-iklan massal dari
hotel, dari penyelenggara umroh, bahkan iklan-iklan makanan yang sangat
mengganggu.
~ Kemungkinan analisa ini muncul karena banyaknya pengguna internet
memakai HP, dan parahnya untuk hujat menghujat, maka dari itu dengan cara registrasi ulang ini bertujuan untuk memudahkan
proses melacak memakai NIK EKTP, database
EKTP juga diluar negeri.
Sumber :