Jumat, 27 Oktober 2017

Analisis Dampak Masalah



REGISTRASI SIM CARD
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) segera mewajibkan KTP untuk validasi data para pelanggan jasa layanan telekomunikasi. Aturan ini berlaku untuk pelanggan baru maupun pelanggan lama (registrasi ulang).
Bersama Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, Kementerian Dalam Negeri u.p. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dan penyelenggara jasa telekomunikasi, Kementerian Kominfo telah melakukan langkah-langkah koordinasi dan kesiapan teknis implementasi PM Kominfo No. 12 Tahun 2016 dan perubahannya.
Beberapa poin penting pelaksanaan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi adalah sebagai berikut:
~  Diberlakukan validasi data calon pelanggan dan pelanggan lama berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) yang terekam di database Ditjen Dukcapil.
~   Registrasi dapat dilakukan langsung oleh calon pelanggan yang membeli kartu perdana, serta registrasi ulang bagi pelanggan lama.
~  Dampak dari tidak dilakukannya registrasi sesuai ketentuan ini, calon pelanggan tidak bisa mengaktifkan kartu perdana dan pemblokiran nomor pelanggan lama secara bertahap.
~ Pelanggan dapat menghubungi layanan pelanggan masing-masing penyelenggara jasa telekomunikasi seputar info registrasi atau ke Ditjen Dukcapil untuk info data kependudukan.
~   Ketentuan baru ini berlaku mulai 31 Oktober 2017.
Proses registrasi dimaksud meliputi verifikasi atau penyesuaian data oleh petugas penyelenggara jasa telekomunikasi, validasi ke database Ditjen Dukcapil dan aktivasi nomor pelanggan. Cara registrasi kartu perdana dilakukan dengan mengirimkan SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK#. Sedangkan untuk pelanggan lama dengan format ULANG#NIK#Nomor KK# .
Informasi tersebut harus sesuai dengan NIK yang tertera di Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP–el) dan KK agar proses validasi ke database Ditjen Dukcapil dapat berhasil. Meski baru diwajibkan mulai 31 Oktober 2017, tak sedikit masyarakat yang sudah melakukan registrasi SIM card saat ini. Beberapa dari mereka mengalami kegagalan. Hal-hal berikut bisa jadi penyebabnya. Saat dikonfirmasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengaku sudah siap secara sistem. Artinya, seharusnya tidak ada masalah menghadapi serbuan ratusan juta SIM Card yang akan registrasi.
Bila ada yang masih gagal registrasi sekarang, Kominfo mengatakan pelanggan perlu mengecek kembali 16 angka yang tertera pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) sebagai syarat validasi SIM Card. "Perlu di cek kembali apakah sudah memasukkan 16 digit NIK dan KK itu sudah tepat atau belum," ujar Plt Kabiro Humas Kementerian Kominfo Noor Iza.
Hal serupa juga disampaikan oleh Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI). Ketelitian memasukkan 16 angka NIK dan KK juga perlu dilakukan saat registrasi lewat SMS ke 4444. "Mungkin perlu tahu gagalnya apa message-nya. Apa NIK dan KK yang dimasukkan salah atau kalau masih gagal lagi bisa hubungi ke call center masing-masing operator," ungkap Ketua ATSI Merza Fachys.

FORMAT REGISTRASI BERBEDA
Sejak pengumuman akan memberlakukan kewajiban regitrasi pelanggan seluler prabayar pada pekan lalu, Kominfo selalu menyampaikan satu format SMS, yaitu mengirim SMS ke nomor tujuan 4444 dengan format pesannya NIK#NomorKK#. Sedangkan untuk pelanggan lama dengan format ULANG#NIK#NomorKK#. Padahal dalam beberapa informasi yang beredar, masing-masing operator seluler mensosialisasikan registrasi prabayar ini dengan format yang berbeda-beda.
Contohnya untuk pelanggan Indosat Ooredoo, Smartfren, dan Hutchison 3 Indonesia (Tri) menggunakan format serupa yang dikampanyekan Kominfo. Tetapi, untuk pelanggan Telkomsel memakai format Reg(spasi)NIK#nomorKK# dan untuk pelanggan XL menggunakan format SMS Daftar#NIK#nomorKK.
Mengenai perbedaan tersebut, Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Kominfo Ahmad M. Ramli mengatakan perbedaan itu sebenarnya tak menjadi masalah. Sebab, kata dia, yang harus ada itu penyertaan informasi NIK dan KK. "Tidak masalah, itu hanya format. Operator boleh saja memiliki format sendiri sepanjang yang dibagi hanya NIK dan KK," kata Ramli.

Analisis Dampak :
~   Banyak masyarakat yang gagal saat melakukan registrasi hal ini membuat banyak masyarakat kebingunagan karena terdengan kabar apabila tidak melakukan registrasi ulang calon pelanggan tidak bisa mengaktifkan kartu perdana dan pemblokiran nomor pelanggan lama secara bertahap.
~   Apabila terjadi kehlangan HP data-data pribadi pelanggan rawan untuk  disalahgunakan oleh oknum-oknum operator untuk jual beli data pelanggan. Fakta dilapangan, saya sering menerima telpon dari asuransi-asuransi telemarketing, terkadang juga sms iklan-iklan massal dari hotel, dari penyelenggara umroh, bahkan iklan-iklan makanan yang sangat mengganggu.
~  Kemungkinan analisa ini muncul karena banyaknya pengguna internet memakai HP, dan parahnya untuk hujat menghujat, maka dari itu dengan cara registrasi ulang ini bertujuan untuk memudahkan proses melacak memakai NIK EKTP, database EKTP juga diluar negeri.

Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar